JAKARTA – Sebuah terobosan dalam aksi iklim lahir di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan wakaf hutan sebagai bagian dari program prioritas nasional untuk mendukung aksi iklim dan filantropi Islam.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Dikatakan, pihaknya baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan yakni Ekoteologi.
“Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan,” kata Waryono dalam diskusi bertajuk “Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim” yang diadakan MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Internasional, di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2025.
Menurutnya, seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, maka hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan, utamanya dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.
“Kami sudah berkomitmen mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf BWI M. Ali Yusuf mengatakan, pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat.
“Wakaf ini seperti infaq dan sedekah premium karena harta bendanya kekal dan terus bermanfaat,” kata Ali.
Menurutnya, sejak 2022, BWI telah meluncurkan Green Wakaf Framework sebagai panduan pengelolaan wakaf berbasis lingkungan. Badan Wakaf juga telah membuat peta jalan 2024-2029 untuk mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto menekankan, pentingnya harmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan.
Menurutnya, melalui Green Sukuk dapat menjadi salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.
“Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalau investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya,” kata Urip.
Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC, Aldy Permana mengatakan, MOSAIC bekerja sama dengan Kementerian Agama telah melaksanakan Roadshow Wakaf Hutan dan lokakarya di empat Kota Wakaf. Yakni, di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang pada Maret ini.
“Antusiasme masyarakat sangat besar. Mereka melihat wakaf hutan sebagai solusi nyata dalam menghadapi tantangan lingkungan,” kata Aldy.
Menurutnya, hasil dari lokakarya yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat termasuk nadzir dan pemerintah daerah ini adalah antusiasme dan komitmen dari para pemangku kepentingan. Utamanya, untuk mengembangkan dan mengelola hutan wakaf.
“Kami mendapatkan komitmen pengelolaan dengan total 42 hektare lahan hutan wakaf baru, di luar lahan wakaf yang sudah ada. Masyarakat dan nadzir menunjukkan minat besar terhadap wakaf hutan, yang diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi tantangan lingkungan,” ujarnya.
MOSAIC adalah forum kolaboratif yang melibatkan pemimpin, organisasi, dan gerakan Muslim untuk menggagas solusi atas tantangan perubahan iklim.
Steering Committee MOSAIC, Abdul Gaffar mengatakan, integrasi nilai Islam dengan aksi lingkungan menjadi fokus utama dalam Ramadan Festival Islamic Philanthropy for Climate Action.
”Sesi diskusi di Ramadhan Festival Islamic Philanthropy for Climate Action adalah salah satu upaya kami menggabungkan nilai-nilai Islam dengan aksi nyata. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Gafar yang juga perwakilan pares UGM ini. (TR Network)