PADANG – Kasus kematian biota laut dilindungi kembali terjadi di wilayah Sumatra.
Kali ini, seekor Hiu Paus berjenis kelamin jantan dan memiliki panjang sekitar 7,8 meter dengan perkiraan berat lebih dari satu ton, mati terdampar di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat pada 28 Agustus lalu.
Kasus ini menambah daftar panjang kematian biota lindung ini. Sejak tahun tahun 2020 hingga saat ini, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang telah menangani 15 kasus hiu paus terdampar. Tujuh di antaranya berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk mencegah pencemaran, bangkai Hiu Paus selanjutnya dibakar.
“Bangkai hiu paus dipotong dulu dan dibakar organ dalamnya untuk mengurangi dampak pembusukan. Lalu bersama dengan masyarakat sekitar, tim menarik bangkai hiu paus ke laut dan membiarkannya terurai secara alami,” jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta.
Sebagai referensi, Hiu Paus (Rhincodon typus) adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
Selain itu, Hiu Paus juga termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). (TR Network)