JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) tengah menyelidiki aktivitas penambangan ilegal batu bara yang merusak kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur. Penambangan liar ini mencemari kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang memiliki fungsi vital sebagai pusat pendidikan dan penelitian kehutanan.
Insiden bermula dari laporan tim pengelola hutan pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul pada 5 April 2025. Tim menemukan adanya pembukaan lahan secara ilegal yang melibatkan penggunaan alat berat, menyebabkan kerusakan vegetasi dan ekosistem hutan.
Ironisnya, hanya sehari setelahnya (6 April 2025), para pelaku tambang melarikan diri sambil membawa seluruh peralatan berat—sebuah modus “hit and run” yang menyisakan kerusakan sekitar 3,26 hektare hutan pendidikan.
Menanggapi kejadian tersebut, Dirjen Gakkum KLHK, Januanto, langsung memerintahkan jajaran Polisi Hutan dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk turun ke lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini adalah kejahatan lingkungan yang serius dan terorganisir. Terima kasih atas perhatian publik dalam menjaga ekosistem hutan, khususnya hutan pendidikan,” ujar Januanto dalam keterangan resminya, Rabu (9/4/2025).
Ia menekankan bahwa KHDTK bukan hanya kawasan konservasi biasa, tetapi juga merupakan laboratorium alam yang sangat penting bagi dunia pendidikan dan riset kehutanan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, Indra Exploitasia, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dan evaluatif untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyebut bahwa pengelolaan hutan pendidikan harus dilakukan secara kolaboratif dengan perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat.
KLHK kini tengah berkoordinasi erat dengan pihak Unmul dan instansi terkait untuk merumuskan strategi pengelolaan hutan yang lebih kuat, termasuk peningkatan sistem pengawasan dan pengamanan kawasan hutan dari aktivitas ilegal. (TR Network)