BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H., Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal (MT Arman 114 Berbendera Iran) beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa vonis majelis hakim PN Batam menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia.
“Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Putusan majelis hakim ini terhadap pelanggaran norma larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat kepada Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), pelaku tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juni 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga pernah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp5 Milliar terhadap kasus memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI kepada Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, dimana kapalnya juga dirampas oleh negara.
Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada Chen Yi Qun, warga negara China (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya berbendera Panama) yang bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah B3 ke laut dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) miliar rupiah.
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Rusmin, SH., MH, Marthyn Luther, SH., MH, Karya So Immanuel, SH dari Kejaksaan Negeri Batam, yang menuntut hukuman berat kepada pelaku. Pihaknya juga mengapresiasi Kejari Batam, Kejati Kepulauan Riau serta Kejaksaan Agung atas dukungan dan komitmen dalam penanganan perkara ini. Mengingat penanganan kasus ini didukung oleh Bakamla, pihaknya juga mengapresiasi Kepala Bakamla dan seluruh jajaran yang terlibat sejak penanganan kasus ini.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).
Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114. Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT Arman 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT Arman 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti. Kemudian, pada tanggal 11 Juli 2023, Bakamla RI melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum LHK.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut yang terkontaminasi oil spill dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau akibat oil spill dari Kapal MT Arman 114. Fakta lapangan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, penanganan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh PPNS Gakkum LHK, dilanjutkan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam sampai pada putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Keberhasilan penanganan kasus MT Arman 114 ini berkat kerja kolaboratif Gakkum LHK dengan Bakamla RI, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan karena kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.
“Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Kerja bersama dengan Bakamla RI, Kepolisian dan Kejaksaan akan terus kami perkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara. Keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum berat pelaku pencermaran lingkungan, menunjukkan komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan,” pungkas Rasio Sani. (TR Network)