BANDUNG — Adanya Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang mengancam kerusakan ekologis yang semakin jelas membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengeluarkan beberapa sikap.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang dalam rilisnya meyebutkan setidaknya tercatat kurang lebih ada empat hingga lima kebijakan yang keluarkan pasca virus Covid-19 oleh pemeritah pusat.
Salah satunya yaitu UU No 03 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perpu No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perpres nomer 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Kawasan REBANA dan Jawa Barat Bagian Selatan, Perpes nomer 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung , terakhir adalah PP No 05 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang mengaplikasikan sistem digital (OSS).
“Kebijakan tersebut seakan-akan di paksakan di buat serta disyahkan pada masa covid-19 oleh pemerintahan pusat. dalam masa yang dimana masyarakat tidak bisa beraktivitas serta terlibat secara aktif dalam penyusunan dokument kebijakan tersebut, “jelas Iwang dalam rilisnya
Menurutnya, disinyalir kondisi ini telah dimamfaatkan pemerintah pusat agar masyarakat tidak dapat menghalang-halangi rencananya untuk memeberikan keleluasaannya kepada para oligarki pusat dalam sektor Tambang, Energi atau sektor usaha lainya.
“Faktanya memang saat ini, pemerintah pusat telah merencanakan pembangunan Infrastruktur yang besar di Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 32 Projek Strategis Nasional yang di proyeksikan harus di bangun pada era pemerintahan saat ini, “tambahnya
Memang, sebagian sudah terbangun dan sisanya sedang eksisting, Potret ini belum menghitung berapa jumlah peraturan turunan untuk memperkuat kebijakan di atas, missal terdapat peraturan Gubernur nomer 84 tahun 2022 tentang REBANA yang meproyeksikan tiga belas kabupaten/kota salah satunya yaitu Kab.Cirebon, Kab, Subang dan Kabupaten Indramayu sebagai kawasan kota Metropolitan.
Untuk itu Walhi Jabar Mendesak serta merekomendasikan kepada pemerintah pusat dan provinsi untuk segera mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentatifkan kepentingan rakyat dan hanya akan mengakomodir kepentingan pengusaha serta memberikan kontribusi yang besar terhadap kerusakan Lingkungan.
Kemudian batalkan rencana 13 kawasan peruntukkan industri agar terhindar dari alih fungsi lahan pangan, kerusakan lingkungan yang semakin tidak terhindarkan seperti di kabupaten/kota lain yang sudah menjadi daerah industri-industri besar.
Selain itu juga Walhi Jabar medesak membatalkan perpes nomer 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan di kawasan REBANA dan Jabar selatan, karena tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), Jika pun ada KLHS kami belum pernah mengetahui karena belum pernah di sosialisasikan kepada public, selain itu perpes tersebut bertentangan dengan peraturan Daera Provinsi Jawa Barat no 09 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat.
“Dan terkhir, Kawasan Pesisir utara Jawa Barat harus menjadi sabuk hijau dan sumber pangan Jawa Barat bukan untuk PLTU atau Industri, “tukasnya. (hnd)