SUKABUMI – Wilayah pesisir Sukabumi, Jawa Barat diterjang gelombang pasang. Salah satu titik terparah terjadi di Pantai Muara, Kecamatan Tegalbuleud pada Selasa, 17 Desember 2024. Selain merendam rumah warga, perkebunan warga juga ikut terendam.
Saat ini, tim BPBD telah bergerak ke lokasi bencana untuk memastikan situasi warga.
Termasuk di Sukabumi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk mewaspadai gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di laut selatan Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya wilayah Samudra Hindia selatan Jabar-DIY pada 16-19 Desember 2024.
“Berdasarkan pantauan, saat ini terdapat bibit siklon 91B di Laut Andaman yang bergerak ke arah barat, juga bibit siklon tropis 96W terpantau di Samudra Pasifik utara Papua yang bergerak ke arah barat laut, sehingga memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang,” kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo di Cilacap, Jateng, Senin.
Ia mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat laut-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 6-30 knot, sedangkan pola angin di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari barat daya hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar 6-30 knot.
Menurut dia, kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Laut Jawa, Selat Makassar, Laut Seram, Laut Banda, Laut Arafuru, dan Samudra Pasifik utara Papua Barat hingga Papua.
“Pola gerak angin yang cenderung searah dengan kecepatan tinggi, berdampak terhadap peningkatan tinggi gelombang,” katanya.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di Samudra Hindia selatan Jabar-DIY yang berlaku pada tanggal 16-19 Desember 2024.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memperhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan analisis, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan, sedangkan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang.
Sementara kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko terhadap kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal berukuran besar, seperti kapal kargo dan kapal pesiar. (TR Network)