JAKARTA — Atas nama industri nikel dan transisi energi, ruang hidup warga Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus menyempit.
Warga Desa Kawasi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengungkapkan bagaimana kehadiran tambang nikel PT Harita Group telah membawa rangkaian krisis sosial dan ekologis: perampasan lahan, pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, gangguan pendidikan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan laut mereka.
Alih-alih menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan, masyarakat Pulau Obi justru diposisikan sebagai korban. Sejak awal masuknya perusahaan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka baru mengetahui keberadaan tambang ketika aktivitas produksi sudah berjalan.
Samsir Lawendi, warga Desa Kawasi, menegaskan bahwa masuknya PT Harita Group berlangsung tanpa persetujuan masyarakat.
“Tidak pernah ada pelibatan masyarakat secara kolektif. Kami tahu ada perusahaan setelah mereka mulai beroperasi,” ujarnya, 30 Januari 2026.
Ia juga mengungkap praktik perampasan lahan yang dibarengi intimidasi dan kriminalisasi.
“Ada lahan-lahan warga yang mereka ambil tanpa memberi tahu. Kalau warga protes, dikriminalisasi atau diintimidasi, bahkan dipenjara. Sudah ada warga kami, Pak Domingus Johannes, yang dipenjara karena mempertahankan lahannya. Sampai hari ini persoalan itu belum pernah diselesaikan,” tegas Samsir.
Selain perampasan lahan, warga Desa Kawasi kini dihadapkan pada rencana relokasi yang mereka nilai sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan komunitas adat. Pemerintah daerah disebut berdalih telah memiliki Perda, Pergub, dan petunjuk teknis relokasi.
“Kami berharap itu dicabut. Itu tanah adat kami dan kami hidup turun-temurun di sana,” kata Samsir.
Relokasi tersebut, menurut warga, dijalankan secara sistematis melalui berbagai sektor, salah satunya pendidikan.
Nurhayati Jumadi, warga Desa Kawasi, menilai pemindahan sekolah sebagai strategi awal pengosongan kampung.
“Politik pindah kampung dimulai dari pendidikan. SMA dan SMP sudah dipindahkan, sekarang SD juga. Anak-anak dipindahkan dulu, lalu masyarakat dipaksa ikut pindah ke Ecovillage,” ungkapnya.
Dampak tambang juga dirasakan pada kualitas air bersih yang digunakan warga sehari-hari. Nurhayati mengungkap perubahan mencolok sejak aktivitas pertambangan berlangsung.
“Dulu air kami rasanya manis. Sekarang asin. Kalau tidak dimasak dengan baik, kami sakit perut. Sejak 2021, waktu dimasak muncul gelembung seperti sabun,” ujarnya.
Pencemaran laut turut menghantam langsung kehidupan perempuan nelayan. Sarbanun Lewer menggambarkan bagaimana laut yang dulu menjadi sumber penghidupan kini berubah drastis.
“Dulu menjaring 2–3 jam bisa dapat 2–3 juta. Sekarang seharian belum tentu dapat ikan untuk makan. Laut kami sudah keruh, kuning. Jaring kami bukan putih lagi, tapi penuh lumpur,” tuturnya.
Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, menegaskan bahwa Pulau Obi berada dalam kondisi sangat rentan akibat masifnya izin pertambangan dan laju ekstraksi. Dari luas sekitar 2.400 kilometer persegi, sebanyak 21 izin pertambangan menguasai hampir 70 persen wilayah pulau.
“Dengan kondisi seperti ini, kami tidak melihat Pulau Obi sebagai pulau yang aman. Jika ekstraksi terus dipaksakan, warga pasti akan tersingkir,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, kasus Pulau Obi mencerminkan kegagalan negara dalam memahami karakter wilayah kepulauan.
Di pulau-pulau kecil, darat dan laut merupakan satu kesatuan ruang hidup dengan daya dukung terbatas. Pelepasan kawasan hutan, pengabaian buffer zone, serta rusaknya daerah aliran sungai (DAS) telah memicu banjir, longsor, pencemaran, dan krisis pangan.
“Industri nikel di Pulau Obi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara langsung menghabisi ruang hidup, ketahanan pangan, dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menegaskan satu hal: ketika nikel ditempatkan sebagai komoditas strategis tanpa keadilan ekologis dan sosial, yang dikorbankan bukan hanya alam, tetapi juga manusia yang hidup dan bergantung padanya. (TR Network)
































