BANYUWANGI — Praktik bisnis gelap spesies laut dilindungi akhirnya terbongkar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 796,09 kilogram atau hampir 1 ton kulit hiu dan pari kering ilegal di halaman Kantor Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/1).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa izin yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas perikanan di lapangan, perusahaan ini tidak memiliki SIPJI yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi.
Saat dilakukan pengawasan ke lokasi, petugas menemukan pemanfaatan kulit hiu dan pari kering dalam jumlah besar tanpa dokumen perizinan yang sah.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap kejanggalan serius. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya terdaftar sebagai usaha perdagangan besar buah dan sayur.
Ipunk menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang patuh aturan dan menjalankan kegiatan usahanya secara legal,” tegasnya.
Untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan, ratusan kilogram kulit hiu dan pari ilegal tersebut dimusnahkan melalui metode penguburan.
Sementara itu, PT RIE dikenai sanksi administratif berupa penghentian seluruh kegiatan usaha perikanan hingga perusahaan tersebut memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor kelautan dan perikanan.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya spesies hiu dan pari yang dilindungi, dari praktik pemanfaatan ilegal yang merusak ekosistem laut. (TR Network)































