PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak perusahaan-perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara untuk segera melakukan reklamasi pascatambang. Desakan ini muncul karena masih banyaknya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus bertindak tegas dengan mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan tersebut,” tegas Moh Taufik, Koordinator JATAM Sulteng, Senin, 7 April 2025 di Palu.
Menurut JATAM, regulasi terkait reklamasi pascatambang telah disusun pemerintah dengan sangat komprehensif. Namun sayangnya, implementasi di lapangan masih lemah. Banyak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menjalankan kewajiban reklamasi secara maksimal.
Adapun reklamasi tambang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mewajibkan pelaku tambang untuk melakukan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta menempatkan dana jaminan reklamasi sebelum kegiatan eksploitasi dimulai.
Selain JATAM, pemerintah pusat juga mulai bersikap lebih tegas. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta (21/11), menegaskan tidak akan segan mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi lahan.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani. Saya tidak ada masalah untuk mencabut izin perusahaan yang tidak komitmen terhadap reboisasi,” ujar Raja Antoni menanggapi pertanyaan anggota DPR RI Rajiv.
Ia juga menambahkan, selama data pelanggaran tersedia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar.
Dampak Buruk Tambang Nikel Tanpa Reklamasi
Kegiatan pertambangan nikel tanpa reklamasi berpotensi menimbulkan: kerusakan lingkungan jangka panjang, hilangnya fungsi ekologis kawasan, ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat lokal, pencemaran air dan tanah.
“Dengan meningkatnya investasi di sektor tambang nikel untuk mendukung industri baterai kendaraan listrik, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pertambangan berkelanjutan dengan mematuhi kaidah reklamasi pascatambang,”. (TR Network)