JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah akibat konflik pertambangan kini menjadi ujian serius bagi kehadiran negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang pelaku semata, melainkan harus diusut tuntas hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, dan Nenek Saudah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Mafirion, apa yang dialami Nenek Saudah mencerminkan praktik ketidakadilan yang seharusnya sudah lama ditinggalkan bangsa ini.
“Peristiwa seperti ini terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah melawannya,” tegas Mafirion.
Kronologi Penganiayaan Nenek Saudah
Berdasarkan pemaparan LPSK dalam rapat DPR, peristiwa penganiayaan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026 di Sungai Batang Sibinail, Nagari Lubuk Aro, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Peristiwa bermula saat Nenek Saudah mendatangi lokasi penambangan ilegal yang beroperasi di lahan miliknya sendiri untuk menegur para penambang. Meski sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berjalan setelah Magrib. Nenek Saudah kemudian kembali ke lokasi dengan membawa senter.
Di tengah perjalanan, korban dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang. Ia sempat pingsan dan baru sadar sekitar pukul 03.00 dini hari dalam kondisi luka parah.
Saat berusaha pulang, Nenek Saudah kembali pingsan di depan rumahnya sebelum akhirnya ditemukan keluarga dalam keadaan babak belur.
Versi aparat penegak hukum menyebutkan, seorang tersangka berinisial IS mendatangi korban setelah mendapat informasi dari operator tambang.
IS disebut melempari korban dengan batu, mengejar hingga ke hulu sungai bersama saksi lain, lalu memukuli korban secara brutal hingga terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut, Nenek Saudah mengalami luka serius, termasuk 7 jahitan di kepala, 5 jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, pusing berulang, serta dugaan luka dalam. Kondisi korban diperberat oleh faktor usia yang telah menginjak 68 tahun.
Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, sementara DPR menilai perkara ini belum menyentuh akar konflik tambang ilegal yang menjadi pemicu kekerasan.
Melawan Tambang di Usia Senja
Mafirion menilai, mustahil dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami Nenek Saudah dilakukan oleh satu orang saja. Fakta adanya aktivitas pertambangan di atas tanah milik korban justru mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu pihak.
“Tidak mungkin satu orang bisa melakukan semuanya. Logika hukum harus dijalankan. Kasus Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” ujarnya.
Ia menekankan, konflik tambang yang menyeret warga lanjut usia seperti Nenek Saudah adalah bentuk nyata ketimpangan relasi kuasa antara rakyat kecil dan kepentingan ekonomi besar. Dalam situasi ini, negara dinilai tidak boleh bersikap ragu.
Rekomendasi Negara Jangan Diabaikan
Dalam forum tersebut, Mafirion juga menyoroti lemahnya tindak lanjut atas berbagai rekomendasi lembaga negara pada kasus-kasus serupa di masa lalu.
Ia meminta agar rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus Nenek Saudah tidak kembali berakhir sebagai arsip belaka.
“Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.
Perlindungan Total untuk Nenek Saudah
Lebih lanjut, Mafirion mendorong LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada Nenek Saudah, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemulihan trauma.
Ia bahkan menyatakan dukungan penuh apabila negara perlu menyediakan tempat tinggal sementara demi menjamin keselamatan dan kenyamanan korban selama proses hukum berlangsung.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mendengar
Menutup pernyataannya, Mafirion menegaskan bahwa rapat dengar pendapat ini tidak boleh hanya menjadi ruang mendengarkan kisah pilu korban. Kasus Nenek Saudah, menurutnya, harus berujung pada langkah hukum konkret dan penyelesaian yang adil.
“Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum. Di sinilah negara diuji: hadir atau justru absen,” tegasnya. (TR Network)
































