JAKARTA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mendorong para pengusaha Hotel, Restaurant dan Kafe (HOREKA) untuk dapat mengelola sampah di wilayahnya masing-masing hingga habis terkelola.
Langkah ini untuk meminimalisasi timbunan sampah yang berakhir di TPA dan sebagai upaya mitigasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah melalui upaya-upaya pengurangan sampah di sumbernya yang salah satunya dari sektor HOREKA.
“Salah satu langkah yang harus diambil adalah dengan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) melalui upaya pengurangan dan pengelolaan sampah selesai di hulu. Oleh sebab itu, maka kami mendorong HOREKA untuk dapat mengelola sampah di wilayahnya masing-masing sehingga sampah habis terkelola,” ujar Diaz dalam Rapat Pengelolaan Sampah Makanan Sektor Hotel, Restaurant dan Kafe (HOREKA) di Jakarta, Senin (04/11/2024).
Rapat ini merupakan salah satu langkah strategis dari program kerja 100 hari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang menyoroti permasalahan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Sebagai langkah awal, Daerah Khusus Jakarta menjadi salah satu lokus yang menjadi fokus dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah karena berdasarkan data SIPSN KLHK tahun 2023, timbulan sampah di Daerah Khusus Jakarta adalah sebesar 3.141.650 ton/tahun, dengan dominasi jenis sampah berupa sampah sisa makanan (food waste) sebesar 49,87% atau setara 1.566.740 ton/tahun. Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA).
Sementara itu, data jumlah HOREKA berdasarkan BPS Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, terdapat 870 hotel yang beroperasi di DKI Jakarta yang terdiri dari 448 hotel berbintang dan 422 merupakan hotel non bintang. Selain itu, data BPS DKI Jakarta pada 2022 juga menunjukkan ada 5.258 usaha restoran, katering, dan penyedia makan minum lainnya dengan skala menengah besar.
Jumlah industri HOREKA yang besar ini menurut Wamen LH, berpotensi menghasilkan sampah, khususnya sampah organik.
“Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat, maka kita perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh,” tegasnya.
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Provinsi Daerah Jakarta, selain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Daerah Khusus Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perumahan yang mengatur kebijakan pengelolaan sampah melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Lebih jauh, dalam Pasal 2 ayat (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 102 tahun 2021, mewajibkan setiap penanggung jawab atau pengelolaan kawasan, dan/atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Jika sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi, maka Dinas Lingkungan Hidup akan mempublikasikan kawasan/perusahaan dalam kategori yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Kemudian juga, dalam rangka untuk mendukung pengurangan sampah di sumbernya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, terkait kewajiban produsen sektor industri manufaktur, ritel dan HOREKA dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah, termasuk kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan pengurangan sampah melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle). Melalui regulasi tersebut, Pemerintah mendorong produsen untuk melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR).
Jika melihat data pengelolaan sampah dari Pemerintah Provinsi DKJ pada tahun 2023, terdapat 1.307 kegiatan HOREKA yang telah melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya dengan timbulan sampah per harinya mencapai 377.6 ton. Jumlah HOREKA yang terdata ini tentunya masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah HOREKA berdasarkan data dari BPS, di mana ada 870 hotel yang beroperasi di DKI Jakarta dan 5.258 usaha restoran, katering, dan kafe.
“Oleh sebab itu, maka kami berharap dukungan Bapak/Ibu dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PKK UKM Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Asosiasi Pengelola Hotel, Restoran, Kafe, Pusat Perbelanjaan, dan Jasa Boga, pegiat maggot, kompos dan sampah organik di wilayah Daerah Khusus Jakarta untuk dapat berkomitmen mendorong para pelaku kegiatan HOREKA untuk dapat mengelola sampah yang dihasilkannya dan mendorong pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga sampah bisa habis di sumbernya dan mengurangi beban TPA,” tutur Wamen LH Diaz.
Perubahan paradigma pengelolaan sampah yang semula kumpul – angkut – buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumber daya, diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam permasalah sampah di Jakarta. Kerjasama para pihak dan penerapan ekonomi sirkular menjadi penting untuk mendorong praktik sustainability serta mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan.
Untuk sampah yang timbul, maka metode pengelolaan yang tepat dibutuhkan, sehingga hanya residu saja yang dikelola di TPA untuk mengurangi beban di TPA. (TR Network)